Fakultas Manajemen Pemerintahan (FMP) di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara kelembagaan dibentuk setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 dan sejumlah Peraturan atau Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait IPDN. Pembentukan ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi IPDN yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan dalam menghasilkan kader pemerintahan yang profesional.
Latar Belakang Pembentukan IPDN
IPDN sendiri merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. IPDN terbentuk dari penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), yang kemudian diubah namanya menjadi IPDN pada 6 Oktober 2004 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004.
Struktur Awal FMP
Setelah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009, FMP menjadi salah satu dari dua fakultas yang terbentuk di lingkup Kampus Pusat Jatinangor dan Jakarta, bersama dengan Fakultas Politik Pemerintahan. Pada awal pembentukannya, FMP memiliki beberapa program studi, yaitu:
Program Studi:
1. D4 - Administrasi Pemerintahan Daerah (ADPEMDA)
2. D4 - Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik (MSDMSP)
3. D4 - Keuangan Daerah (KD)
4. D4 - Tekonologi Rekayasa Informasi Pemerintahan (TRIP)
Perkembangan dan Peran FMP
Seiring waktu, IPDN mengalami perkembangan organisasi, termasuk penambahan jumlah fakultas menjadi tiga berdasarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2018. FMP terus berdedikasi untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi, mengembangkan kurikulum yang mencakup berbagai aspek ilmu pemerintahan, serta aktif dalam penelitian inovatif dan pengabdian masyarakat. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang terampil dan memiliki pemahaman mendalam tentang tata kelola pemerintahan, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu pemerintahan di Indonesia.