Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022. Visi dan Misi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah Sebagai Berikut :

Visi :

“Menjadi Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang Unggul, Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing Pada Tahun 2045”

Misi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan dengan mengembangkan, membina, dan memperkuat disiplin ilmu pemerintahan yang bersifat teoritis dan empiris;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan dan mengembangkan teori serta praktik pemerintahan yang inovatif, berwawasan nasional dan berakar pada kearifan local;
  3. Mengembangkan pendidikan kepamongprajaan yang selaras melalui pendidikan akademik, vokasi dan profesi sesuai kebutuhan bangsa, pemerintah, daerah serta kemajuan masyarakat;